Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Pihak Utama yang telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, dan masih menjabat atau bekerja pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, atau Perusahaan Pembiayaan pada saat mulai berlakunya Peraturan OJK ini, hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama tersebut dinyatakan masih berlaku. (2) Pihak Utama yang meliputi: a. anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Pemegang Saham Pengendali, Tenaga Ahli, atau Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Perasuransian; b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada Dana Pensiun; c. anggota Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, atau Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Pembiayaan; dan d. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali pada Perusahaan Penjaminan; yang masih menjabat atau bekerja pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan dan belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan pada saat mulai berlakunya Peraturan OJK ini, dinyatakan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan terhitung sejak berlakunya Peraturan OJK ini. (3) Direksi Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan harus menyampaikan surat permohonan penetapan kelulusan disertai risalah RUPS dan/atau surat pengangkatan sebagai Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini. (4) OJK harus mengeluarkan penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Direksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama kecuali Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan OJK ini.
