PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep- 21/PM/1999 tanggal 5 Agustus 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
