PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran pungutan yang diatur oleh OJK. (2) Ketentuan pelaksanaan lainnya dari Peraturan OJK ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran OJK.
