Pasal 51
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat. (2) Rencana perubahan alamat harus dimuat dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang sebagimana tercantum dalam Lampiran pada tabel 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
