PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 50
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang. (2) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pembukaan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran pada tabel 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
