PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, DAN PERMODALAN
(1) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (2) Kepemilikan Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (3) Kepemilikan Perusahaan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
