PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh: a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; d. badan hukum INDONESIA; e. badan hukum asing; dan/atau f. warga negara asing. (2) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
