PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 225
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
Tindak lanjut status pengawasan dan tata cara penyampaian laporan status pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank.
