PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 224
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Perusahaan dengan status pengawasan khusus tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan. (2) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; dan c. PSP. (3) Pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
