PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 197
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko. (2) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap parameter pemenuhan ketentuan: a. Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1); dan b. rasio Ekuitas dibandingkan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2).
Bagian Ketiga Kualitas Piutang Pinjaman
