PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 196
BAB 18 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3. (2) Tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor: a. permodalan; b. kualitas piutang Pinjaman; c. rentabilitas; d. likuiditas; dan e. manajemen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
