PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 183
BAB 15 — PENDANAAN
Dalam hal Perusahaan menerima pinjaman dari lembaga dan/atau badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib menerima pinjaman yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah pinjaman paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kreditur; b. jangka waktu pengembalian pinjaman paling singkat 1 (satu) tahun; c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan dan pemberi pinjaman; dan d. tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
