PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 182
BAB 15 — PENDANAAN
(1) Perusahaan dilarang memperoleh pendanaan selain berupa: a. penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham; b. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan nonbank, lembaga, dan/atau badan usaha lain; c. pinjaman subordinasi; d. penerbitan efek melalui penawaran umum; e. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum; dan/atau f. sekuritisasi aset. (2) Perusahaan wajib menggunakan dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian secara tertulis.
