PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 155
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib menyerahkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) kepada Nasabah. (2) Perusahaan wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap transaksi. (3) Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
