Pasal 126
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan merupakan hari kerja pertama berikutnya. (3) Laporan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan Likuidasi; b. kendala ketidaktercapaian target; c. laporan aliran kas; d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan; e. rincian realisasi anggaran; dan f. hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut.
