PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 125
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi. (2) Pengawasan pelaksanaan atas Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung dengan cara menganalisis laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan secara langsung pada Perusahaan dalam Likuidasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
