Pasal 111
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. RUPS; atau b. Otoritas Jasa Keuangan, berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lambat 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Tim Likuidasi untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Likuidasi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 36 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (7) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (8) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (9) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (10) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (11) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Apabila pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal belum selesainya pelaksanaan Likuidasi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dikarenakan adanya
gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi; atau b. MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian Likuidasi.
