Pasal 110
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Tim Likuidasi berwenang: a. mewakili Perusahaan dalam Likuidasi yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan; b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para Nasabah; c. melakukan pemanggilan, perundingan, dan pembayaran kewajiban kepada para Nasabah; d. mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Perusahaan dalam Likuidasi; e. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi; f. meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum Peserta yang diduga merugikan Peserta dan dilakukan tidak dengan itikad baik; dan g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Likuidasi.
