Pasal 101
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c berakhir. (2) Pelaporan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan kewajiban setelah persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 34 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap laporan penghentian kegiatan usaha Perusahaan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan
pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan secara lengkap.
