PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 100
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9), Perusahaan wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam surat kabar harian selama 3 (tiga) hari berturut-turut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri; dan c. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan posisi keuangan akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Perusahaan.
