PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik INDONESIA terdiri dari: a. Sistem Penganggaran; b. Pengelola APBN ANRI; c. Mekanisme Pelaksanaan APBN ANRI; dan d. Pertanggungjawaban dan Pelaporan. (2) Ketentuan mengenai Teknik Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
