PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyesuaikan pedoman sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
