PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor V.C.2, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-151/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.
