PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 6
BAB 4 — PERHITUNGAN BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
(1) Bank wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum baik untuk penyediaan dana Bank secara individu maupun untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi. (2) Dalam perhitungan BMPK untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi: a. penyediaan dana dari Perusahaan Anak kepada debitur Bank wajib diperhitungkan sebagai satu kesatuan dengan penyediaan dana Bank; dan b. komponen modal menggunakan modal secara konsolidasi.
