PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 5
BAB 3 — PENILAIAN KUALITAS ASET
Untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan perhitungan KPMM, Bank wajib melakukan penilaian kualitas aset dan membentuk penyisihan penghapusan aset untuk seluruh aset Perusahaan Anak paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.
