PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 8
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN PPDP
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PPDP dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria: a. jangka waktu status pengawasan intensif telah berakhir; b. Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); dan/atau c. memenuhi parameter kuantitatif. (2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut: a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
- tingkat solvabilitas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko;
- rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
- rasio kecukupan investasi lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
- kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
- rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
- umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
- rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
- umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan akumulasi kekurangan iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) kali rata- rata iuran jatuh tempo per bulan; d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
- rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
- faktor rentabilitas peringkat 5 (lima); dan e. bagi lembaga penjamin, memenuhi parameter kuantitatif:
- rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau
- gearing ratio lebih besar dari 50 (lima puluh) kali.
