PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 7
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN PPDP
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status pengawasan dari status pengawasan intensif menjadi status pengawasan normal jika kondisi PPDP membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PPDP.
