Pasal 3
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN PPDP
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan terhadap PPDP. (2) Status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan normal; b. pengawasan intensif; atau c. pengawasan khusus. (3) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas faktor: a. Peringkat Komposit; b. peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik; dan/atau c. parameter kuantitatif. (4) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan PPDP. (5) Penetapan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi PPDP yang didasarkan atas faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
