PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
- perusahaan asuransi;
- perusahaan reasuransi;
- perusahaan asuransi syariah; dan
- perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. lembaga penjamin, terdiri atas:
- perusahaan penjaminan;
- perusahaan penjaminan ulang;
- perusahaan penjaminan syariah; dan
- perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
