PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PEWARNA
Batas Maksimum penggunaan BTP Pewarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
