Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas tertentu. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas selain bidang tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Bank kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
