PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk jabatan sebagai berikut atau yang setara: a. Direksi dan Dewan Komisaris; b. Pejabat Eksekutif; dan/atau c. Tenaga Ahli atau Konsultan.
