Pasal 13
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Bank yang kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, hanya dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan Tenaga Ahli atau Konsultan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang memenuhi kriteria: a. kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen), namun warga negara asing dan/atau badan hukum asing merupakan PSP Bank; atau b. terdapat unsur Pengendalian dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap Bank. (3) Bank yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan.
