Pasal 12
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Bank yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau
badan hukum asing dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; c. Pejabat Eksekutif; dan/atau d. Tenaga Ahli atau Konsultan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang berbentuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (3) Mayoritas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib berkewarganegaraan INDONESIA. (4) 50% (lima puluh persen) atau lebih dari anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berkewarganegaraan INDONESIA. (5) Mayoritas Pejabat Eksekutif di kantor pusat Bank wajib berkewarganegaraan INDONESIA.
