PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
Perusahaan wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan: a. nasihat kepada Perusahaan untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi; dan b. usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada Perusahaan.
