PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
(1) Kapabilitas DPM yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan DPM yang terdiri atas kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan Perusahaan dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan. (2) Perusahaan dapat memiliki DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri atau bekerja sama dengan: a. Perusahaan lain; b. TPA; atau c. pihak lain penyedia DPM. (3) Kepemilikan DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen surat penunjukan DPM oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris.
