PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 44
BAB 7 — KOORDINASI ANTAR PENYELENGGARA JAMINAN
Perusahaan wajib: a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk pelaksanaan KAPJ; dan b. memastikan seluruh pelaksanaan KAPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Perusahaan.
