PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 43
BAB 7 — KOORDINASI ANTAR PENYELENGGARA JAMINAN
(1) Produk Asuransi Kesehatan wajib memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 42 ayat (1). (2) KAPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, serta sesuai dengan ketentuan terkait.
