PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 23
BAB 4 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Perusahaan dilarang MENETAPKAN Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengakibatkan Perusahaan mendapatkan margin keuntungan di atas asumsi awal pada saat persetujuan/pelaporan Produk Asuransi Kesehatan.
