PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 22
BAB 4 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Perusahaan wajib: a. mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk penghitungan dan penetapan Premi atau Kontribusi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan b. memastikan bahwa seluruh pelaksanaan penetapan Premi atau Kontribusi tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internalnya.
