Pasal 13
BAB 3 — DESAIN PRODUK ASURANSI KESEHATAN
(1) Produk Asuransi Kesehatan diselenggarakan dengan cara: a. prinsip ganti rugi; dan b. skema pelayanan kesehatan yang terkelola. (2) Produk Asuransi Kesehatan dengan prinsip ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Produk Asuransi Kesehatan dengan batasan maksimum biaya per manfaat (inner limit); dan
b. Produk Asuransi Kesehatan sesuai tagihan (as charged). (3) Produk Asuransi Kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan integrasi antara pembiayaan dan penyediaan perawatan kesehatan komprehensif yang dilakukan sebagai upaya dari tindakan: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; d. rehabilitatif; dan/atau e. paliatif, yang meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap secara terstruktur, dan berjenjang.
