Pasal 8
BAB 2 — BESARAN DAN PERSYARATAN
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j. (2) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan UMKM dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk keperluan pengembangan usaha sendiri berdasarkan permohonan dengan melampirkan: a. fotokopi bukti atau keterangan pendirian dan penggolongan UMKM yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang; dan b. keterangan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
