Pasal 7
BAB 2 — BESARAN DAN PERSYARATAN
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i. (2) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan instansi pemerintah dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan permohonan.
