Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa dalam rangka melakukan Pemeriksaan wajib: a. memiliki tanda pengenal Pemeriksa; b. memiliki surat perintah Pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan pada saat melakukan Pemeriksaan; c. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa; d. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan surat perintah Pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa; e. menjelaskan maksud dan tujuan Pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa; dan f. membuat laporan hasil Pemeriksaan. (2) Pemeriksa dilarang memberitahukan segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh pihak yang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membatasi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengumumkan hasil Pemeriksaan.
