PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pemeriksaan terdiri atas: a. Pemeriksa; b. Pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. Pihak yang diperiksa.
