PERBAN
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 19A
Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 19H pada angka 16 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
