Pasal 15A
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS yang mempunyai nilai Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto untuk Pembiayaan Syariah kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% (tiga persen), persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 atau persyaratan peringkat faktor profil risiko paling rendah 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebagai berikut bagi: a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen); b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau
c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. (2) Pemberian besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari portofolio piutang pembiayaan Perusahaan Syariah.
- Ketentuan Pasal 16 pada angka 11 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
