Pasal 14A
Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 14H pada angka 9 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
