Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III bidang teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, atau manajemen transportasi; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan. (5) Asisten Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
