Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ditetapkan. (3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang bandar udara.
